Showing posts with label akuntansi. Show all posts
Showing posts with label akuntansi. Show all posts

Monday, December 19, 2011

Sistem biaya dan akuntansi biaya dalam keuangan

Biaya dalam Hubungannya dengan Departemen Pabrik
Bagian pabrik dapat dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu departemen produksi (producing department) dan departemen jasa/pelayanan/pembantu (service department). Departemen produksi merupakan suatu bagian dalam pabrik yang mempunyai hubungan langsung dengan proses pembentukan produk. Biaya yang terjadi dalam departemen ini dapat langsung dibebankan pada harga pokok produk yang dihasilkan dalam departemen tersebut. Sedangkan departemen jas adalah bagian pabrik yang bersifat memberikan pelayanan atas kelancaran produksi yang berlangsung dalam departemen produksi.

Biaya dalam Hubungannya dengan Periode Produk Akuntansi
Biaya yang terjadi ada yang dibebankan pada periode terjadinya, dan ada pula yang dialokasikan ke beberapa periode berikut. Dalam hubungannya dengan periode pembebanan ini (periode akuntansi), biaya dapat diklasifikasikan menjadi pengeluaran modal (capital expenditure) dan pengeluaran pendapatan (revennue expenditure). Pengeluaran modal adalah pengeluaran yang dikapitalisir, artinya pengeluaran yang ditangguhkan pembebanannya. Pengeluaran ini adalah apa yang disebut dengan harga pokok yang membentuk atau yang dianggap sebagai aktiva. Pengeluaran modal akan dibebankan terhadap penghasilan pada beberapa periode akuntansi melalui alokasi. Sedangkan pengeluaran pendapatan adalah pengeluaran yang dianggap langsung sebagai beban dan mengurangi pendapatan pada periode akuntansi di mana pengeluaran tersebut terjadi.

biaya dalam hubungannya dengan keputusan
Keputusan yang diambil manajemen meliputi berbagai macam dan jangka waktu, misal keputusan dalam kegiatan operasi rutin atau keputusan yang diambil dalam masalah-masalah khusus. Pengambilan keputusan rutin pada umumnya terjadi dan berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan operasi perusahaan yang bersifat teratur dan rutin. Pengambilan keputusan khusus pada umumnya bersifat tidak teratur waktu terjadinya dibandingkan dengan keputusan operasi perusahaan secara periodik, bersifat khusus dan bahkan luar biasa.
Pengambilan keputusan khusus banyak jenisnya, yang akan dibahas dalam bab ini adalah pengambilan keputusan khusus yang berkaitan dengan :
1. Menerima atau menolak pesanan penjualan khusus
2. Pengurangan atau penambahan jenis produk atau departemen
3. Membuat sendiri atau membeli dari luar suatu komponen
4. Menyewakan atau menjual/memakai sendiri fasilitas perusahaan
5. Menjual atau memproses lebih lanjut hasil produksi

Thursday, November 17, 2011

Akuntansi terhadap kegiatan (usaha) Persekutuan

Akuntansi terhadap kegiatan (usaha)  Persekutuan, Penyelengaraan akuntansi dalam masa kegiatan (usaha) persekutuan tidak banyak berbedan dengan perusahaan-perusahan pada umumnya yang bertujuan untuk mencari laba (profit-oriented businesses).
Tujuan utama dari proses akuntansi yang diselenggarakan adalah sidalam rangka menentukan laba(rugi) periodik. Utnutk itu persekutuan harus fianggap sepbagai unit usaha yang terpisah dari pemiliknya. Laba (rugi) periodik ditentukan berdasarkan perbandingan antara jumlah seluruh pendapatan dan biaya menurut dasar waktu(accrual basis) kriteria yang pasti harus diciptakan untuk menbedakan antara gaji yang dibayarkan kepada pemilik sebagai karyawan dengan gaji yang dipehutungkan untuk tujuan pembagian laba. Demikian pula halnya terhadap bunga odal untuk pembafian laba, dengan bunga pinjaman dari pemilik. Kriteria yang telah diciptakan haru diikuti melalui pembukuan.
Masalah akuntansi yang sepesifik terhadap kegiatan (usaha) persekutuan dapat dikemukakan sebagai berikut:
• Penentuan jumlah hak pemilikan relatip dar anggota dalam persekutuan
• Pembagian laba(rugi) persekutuan kepada para anggota pemilik
• Penyajian laporan keuangan (neraca, laporan perhitungan rugi laba dan pelaporan perubahan modal) didalam persekutuan.
Karakteristik dan jumlah relatif
Hak kepemilikan , didalam persekutuan
Hak kepemilikan didalam dan kewajiban-kewajiban para anggota kepada persekutuan harus diperlakukan dan diperhitungkan secara konsekuen. Atas dasar kriteria “ hubungan sebagai kreditur-debitur” di satu pihak antara perusahaan degan pemilik dan “hak-hak para pemilik arau defisit modal didalam perusahaan” dipiak lain. Didalam praktek sering diikuti secara konsekuen pembagian yang tegas terhadap “hutang antara perusahaan dengan pemilik”, dan “ hak pemilikan (penyertaan) didalam perusahaan”. Hal ini akan mempunyai pengaruh yang materiil terhadap laporan keuangan yang dihasilkan , dilihat dari segi prinsip-prinsip akuntansi yang lazim.

Contoh soal Persekutuan pembentukan dan usahanya

Contoh
1. Tuan A, B, dan C mendirikan suatu persekutuan dengan investasi masing-masing Rp.75.000,00 Rp.25.000,00 dan Rp.50.000,00 mereka setuju untuk membagi keuntungan atau kerugian dengan perbandingan yang sama. Apabila persekutuan mendapat laba Rp.90.000,00 maka rekening modal untuk masing-masing anggota menjadi sebagai berikut:
Kekayaan bersih

Kekayaan bersih
Modal A
Modal B
Modal C
Investasi mula-mula
Rp.150.000,00
Rp.75.000,00
Rp.25.000,000
Rp.50.0000,00
Keuntungan bersih
Rp. 90.000,00
Rp.30.000,00
Rp.30.000,00
Rp.30.000,00
Jumlah
Rp. 240.000,00
Rp. 105.000,00
Rp. 55.000,00
Rp.80.000,00

2. Apabil persekutuan tersebut pada nomor 1, menderita kerugian sebanyak Rp.90.000,00 maka rekening modal untuk masing-masing anggota akan menjadi sebagai berikut:



Kekayaan bersih
Modal A
Modal B
Modal C
Investasi mula-mula
Rp.150.000,00
Rp.75.000,00
Rp.25.000,000
Rp.50.0000,00
Keuntungan bersih
(Rp. 90.000,00)
(Rp.30.000,00)
(Rp.30.000,00)
(Rp.30.000,00)
Jumlah
Rp. 60.000,00
Rp. 45.000,00
Rp. 5.000,00
Rp.20.000,00

Modal “B” menjadi defisit sebesar Rp. 5.000,00. Apabila pada saat itu diadakan pembubaran liqudasi, maka tuan B harus menyetor kepada persekutuan sebesar dfisit saldo modalnya yaitu Rp. 5.000,00. Peneriaman dari tuan B ini akan menjadi hak dari tuan A dan C. penerimaan tersebut ditambah dengan saldo kekayaan yang ada, dibafi dalam imbangan seperti posisi rekening modal masing-masing tersebut diatas, yaitu:
Tuan A akan menerima sebesar Rp. 45.000,00
Tuan B akan menerima sebesar Rp. 20.000,00
Pembentukan persekutuan diantara dua orang atau lebih yang masing-masing hanya menyerahkan setoran modalnya dalam bentuk uang atau barang kepada persekutuannya yang membuat pembukuan sendiri, tiadak banyak mengalami kesulitan. Tetapi apabila persekutuan didirikan dengan menggabungkan beberapa perusahaan yang sudah berjalan, maka biasanya timbul beberapa persoalan, antara lain:
· Apabila persekutuan akan mempergunakan catatan pembukuan dengan melanjutkan catatan pebukuan dari salah satu perusahaan terdahulu atau membentuk pembukuan tersendiri yang baru
· Apakah perubahan atau pernilain tertentu terhadap posisi aktiva, hutang dan modal dari masing-msing perusahaan yang akan digabungkan perlu diadakan atau tidak perlu diadakan.

Sebagai gambaran dapat diberikan contoh sebagai berikut ini:
  • Tuan D dan tuan E masing-msing bersepakat untuk membentuk sebuah persekutuan.
  • Tuan D telah memiliki sebuah perusahaan yang sudah berjalan.
  • Tuan E bermahud menanamkan modalnya dalm persekutuan sebanyak Rp. 100.000,00
Adapun neraca perusahaan tuan D sebelum bergabung adalah sebagai berikut :
Tuan D
Neraca per 31 Desember 1979

Kas                                                                                         Rp.64.800,00
Piutang dagang                                         Rp.80.000,00
Cadangan kerugian
piutang                                                         Rp.4.800,00
                                                                                                Rp. 75.200,00
Persediaan Barang dagangan             Rp.85.600,00
supllies kator                                                                      Rp.6.400,00
Mabel dan alat                  :
alat kantor  Rp. 48.000,00
Akumulasi
penyusutan                         Rp. 22.400,00
                                                                                                Rp. 25.600,00
                                                                                                Rp. 257.600,00

Hutang Dagang                                         Rp. 96.000,00
modal Tuan D                                             Rp. 161.600,00











                                                                        
Rp .257.600,00

Tuan D dan E sepakat bahwa dalam pembentukan persekutuan ini, tuan D meminta beberapa syarat untuk merubah posisi keuangan yang dilaporkan pada neraca per 31 Desember 1979, sebagai berikut:
a. Uang kas yang ada diambil seluruhnya oleh tuan D
b. Piutang dagang
Piutang sebesar Rp. 4.000,00 dianggap tidak tertagih dan harus dihapus. Cadangan kerugian piutang ditetapkan 4% dari saldo piutang yang baru.
c. Persediaan barang dagangan
Barang-barang yag telah dinilai atas dasar “harga pokok” yang dihitung dengan metode LIFO dinilai kembali berdasar harga pasar sehingga nilainya menjadi Rp. 106.400,00
d. Meubel dan alat-alat kantor Nilai pengganti sebesar Rp.60.000,00 terhadap aktiva ini telah disusut sebesar 50% dan dicatat bedasar nilai sehat sebesar Rp.30.000,00
e. Goodwill
Kepada tuan D diberikan goodwill atas reputasi perusahaannya yang dinilai sebesar Rp.40.000,00
Posedur pembukuan dalam persekutuan D & E yang baru dibentuk dapat dipakai salah satu dari kedua cara berikut ini:
1. Persekutuan yang baru dibentuk melanjutkan buku-bku perusahaan terdahulu (tuan D)
a. Mencatat penilaian kembali berbagai macam aktiva perusahaan tuan D, sesuai dengan keuntungan yang dipakai bersama.
Cadangan kerugian piutang Rp 1.760,00
Persediaan barang dagangan Rp. 20.800,00
Akumulasi penyusutan
meubel & alat kantor Rp. 22.400,00
Goodwill Rp. 40.000,00
Piutang dagang Rp.4.000,00
Meubel dan alat kantor Rp.18.000,00
Modal, tuan D Rp.62.960,00
b. Mencatat setoran modal tuan E
Kas Rp.100.000,00
Modal, tuan E Rp.100.000,00
c. Mencatat pengambilan uang kas oleh tuan D
Modal tuan D Rp.64.800,00
Kas Rp. 64.800,00

2. Persekutuan yang baru dibentuk membuka buku-buku baru tersendiri
a. Mencatat kekayaan bersih perusahaan tuan D, sebagai setoran modal kepada persekutuan.
Piutang dagang Rp.76.000,00
Persediaan barang dagangan Rp.106.400,00
Supplies kantor Rp.6.400,00
Meubel & alat kantor Rp.30.000,00
Goodwill Rp.40.000,00
Cadangan kerugian piutang Rp. 3.040,00
Hutang dangang Rp.96.000,00
Modal, tuan D Rp.159.760,00
b. Mencatat setoran odal tuan E
Kas Rp. 100.000,00
Modal, Tuan E Rp.100.000,00
Kebijaksanaan penggunaan buku-buku perusahaan terdahulu maupun dengan membuka buku-buku yang baru tersendiri, tidak mempunyai akibat apapun terhadap posisin keuangan persekutuan D & E baik pada saat perusahaan didirikan maupun dimasa-asa yang akan datang. Kebijaksanaan itu juga sama sekali tidak mempunyai pengaruh apapun terhadap hasil usaha perusahaan di kemudian hari. Hal ini disebabkan karena kedua cara itu akan enghasilkan posisi keuangan yang sama, seperti ternyata dalam neraca pembukuan persekutuan D& E sebagai berikut.

Aktiva lancar:
Kas                                                                                           Rp.100.000,00
Piutang dagang                                               Rp.76.000,00
Cadangan kerugian
piutang                                                            (Rp.3.040,00)
                                                                                                Rp. 72.960,00
Persediaan Barang dagangan                         Rp.106.400,00
supllies kator                                                  Rp.6.400,00
Jumlah aktiva lancar                                      Rp. 285.760,00
Aktiva tetap :
Mabel dan alat                      
alat kantor                                                      Rp. 30.000,00
Goodwill                                                          Rp. 40.000,00
Jumlah aktiva                                                                         Rp. 355.760,00

Hutang lancar:
Hutang Dagang                                               Rp. 96.000,00



Jumlah Hutang lancar             Rp.96.000,00
Modal :
Modal, tuan D                                                 Rp.159.760,00
modal, Tuan E                         Rp. 100.000,00



Jumlah
Hutang & modal                      Rp.355.760,00

Akuntansi terhadap penyertaan modal dalam persekutuan

Masalah akuntansi yang sepesifik pada persekutuan adalah masalah yang berhubungan dengan pengukuran milik atau penyertaan (hak) masing-masing anggota didalam perusahaan.
Hak-hak dari para anggota diiktisarkan didalam rekeningmodal masing-masing yang terdiri dari penamaan mula-mula, penamaan tabahan dan prive, serta bagian dari keuntungan atau kerugian usaha. Para anggota boleh membuat persetujuan dalam membagi keuntungan atau kerugian dalam berbagai macam cara yang sesuai dengan hak peyertaan mereka. Apabila tidak ada suatu persetujuan tertentu, maka keuntungan atau kerugian harus dibagi samarata diantara para anggota.



Isi perjanjian persekutuan
Disamping menyebutkan tentang nama persekutuan, anggota tanggal berdiri, sifat serta bidang usaha, maka perlu disebut tentang:
• Besarnya investasi dari masing-masing anggota
• Hak dan kewajiban anggota
• Buku-buku catatan dan laporan-laporan keuangan lainnya
• Kembagian keuntungan
• Hal-hal khusus yang menyangkut masalah pembebanan dan penerimaan imbalan jasa tertentu diantara para anggota, penarikan kembali moda yang disetor.
• Asuransi jiwa, kematian salah satu anggota.
• Penyelesaian apabila ada perselisihan diantara para anggota dan lain-lain

Macam-macam bentuk persekutuan(partnership)

1. Persekutuan dapat diklasifikasikan kedalam:
• Persekutuan perdagangan (trading partnership) dan
• Persekutuan jasa-jasa (non trading partnership).
Persekutuan perdagangan (trading partnership) adalah persekutuan usaha pokoknya adalah pembuatan pembelian dan penjualan barang-barang.
Persekutuan jasa-jasa(non trading partnership) adalah persekutuan yang bertujuan untuk memberikan jasa-jasa karena keahliannya, misalnya persekutuan diantara akuntan, pengacara, notaris.

2. Persekutuan dapat pula dibedakan antara :
• Persekutuan umum (general partnership)
• Persekutuan terbatas (limited partnership)
• Join-stock companies
Persekutuan umum(general Partnership) adalah suatu bentuk persekutuan dimana semua anggota dapat bertindak atas nama perusahaan dan perbedaannya dpat dimintai pertanggungan jawab terhadap kewajiban-kewajiban persekutuan. Masing-masing anggota disebut sekutu umum.
Persekutuan terbatas (limited partnership) adalah suatu persekutuan dimana aktivitas anggota tertentu dibatasi dan sebaliknya tanggung-jawab masing-masing anggota ini dibatasi sampai jumlah tertentu, yag memungkinkan sejumlah investasi yang telah diberikannya.
Anggota tersebut disebut sekutu terbatas.
Joint stock companies adalah bentuk persekutuan dimana struktur mdalnya berupa saham-saham yang dapat dipindah tangankan. Perpindahan hak atas saham-saham tersebut tidak boleh menungggu komunitas usaha persekutuan. Tanggung jawab setiap anggota joint stock companies tidak terbatas seperti halnya pada persekutuan umum.

Persekutuan pembentukan dan usahanya

Persekutuan pembentukan dan usahanya, Persekutuan (partnerhip) adalah suatu penggabungan diantara dua orang badan atau lebih untuk memiliki bersama-sama dan menjalankan usatu perusahaan guna mendapatkan keuntungan atau laba.
Berbagai masalah akuntansi timbul didalam perusahaan yang dibentuk persekutuan.
Perlakuan dan presedur akuntasi yang spesifik dan tidak bisa dijumpai pada perusahaan yang dibentuk perseroan terbatas, meruapakan probelema tersendiri sesuai dengan karakteristik persekutuan di dalam perseroan terbatas dimana terdapat pemisahaan yang tegas antara pemilik dengan menejemen, dipakai sebagai dasar landasan untuk meletakkan prinsip-prinsip akuntansi yang lazim
Didalam persekutuan pemisahan antara pemilik dengan manajemen demikian itu hampir tidak ada, namun demikian penyelanggaran akutansinya harus berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang diatur oleh prinsip-prinsip akuntansi yang lazim.
Dari segi akuntansinya persekutuan sebagai unit usaha harus dianggap mempunyai kedududkan terpisah dengan pemilik-pemiliknya.
Dalam tiga bab berturut-turut ini akan dikemukakan tentang berbagai masalah akuntansi di dalam persekutuan dalam kerangka hubungannya dengan prinsip-prinsip akuntansi lazim.

Karakteristik persekutuan
a. Berusaha bersama-sama (mutal agency)
Setiap anggota(partner) mrupakan agen daripada/persekutuan untuk mencapai tujuan usahanya.
b. Jangka waktu terbatas (limited life)
Persekutuan tetap ada, selama otang-orang (badan-badan) yang mengadakan persekutuan itu ada yang masing-masing masih tetap menghendakinya. Setiap perubahan yag berhubungan dengan makhsud mengakhiri perjanjian dari para anggotanya berarti membubarkan persekutuan. Penarikan modal atau kematian seorang anggota ototmatis membubarkan persekutuan.
c. Tanggung jawab yang tidak terbatas(unlimited liability)
Tanggung jawab serang anggota tidak terbatas pada jumlah yang ditanam didalam usaha persekutuan, apabila didalam keadaan tertentu persekutuan tudak dapat membayar hutang-hutangnya karena jumlah kekayaannya tidak cukup, maka kreditur berhak menagih pada salah satu seorang dari anggota persekutuan tersebut.
d. Memiliki suatu bagian/hak di dalam persekutuan (ownership of an interest in a partnership)
Kekayaan yang ditanam didalam persekutuan tidak lebih dari milik yang terpisah dari anggota yang menjadi kekayaan persekutuan. Anggota yang menananmkan kekayaan kedalam persekutuan berarti menyerahkan haknyauntuk mengusakahan dan menggunakan kekayaannya itu, dan sepenuhnya rela untuk dipakai guna mencapai tujuan-tujuan persekutuannya.
Hak yang diberikan kepada persekutuan ini memberikan hak yang sama dengan anggota lainnya untuk memimpin dan menjalankan usaha persekutuan.
e. Pengambilan bagian keuntungan persekutuan
Setiap anggota mendapat sebagian keuntungan persekutuan. Suatu persetujuan yang dibuat untuk membagi keuntungan itu sendiri, tidak merupakan suatu bentuk persekutuan.
Seorang anggota mungkin hanya menyumbangkan tenaganya, dan yang lain sebagaian harta kekayaannya, maka untuk anggota yang menyumbangkan tenaganya itu juga harus mendapatkan bagian keuntungan sesuai dengan imbalan jasa yang diberikan. Tentang berapa besarnya bagian keuntungan itu tergantung pada perjanjian yang dibuat diantara para anggota sendiri.