Persekutuan pembentukan dan usahanya, Persekutuan (partnerhip) adalah suatu penggabungan diantara dua orang badan atau lebih untuk memiliki bersama-sama dan menjalankan usatu perusahaan guna mendapatkan keuntungan atau laba.
Berbagai masalah akuntansi timbul didalam perusahaan yang dibentuk persekutuan.
Perlakuan dan presedur akuntasi yang spesifik dan tidak bisa dijumpai pada perusahaan yang dibentuk perseroan terbatas, meruapakan probelema tersendiri sesuai dengan karakteristik persekutuan di dalam perseroan terbatas dimana terdapat pemisahaan yang tegas antara pemilik dengan menejemen, dipakai sebagai dasar landasan untuk meletakkan prinsip-prinsip akuntansi yang lazim
Didalam persekutuan pemisahan antara pemilik dengan manajemen demikian itu hampir tidak ada, namun demikian penyelanggaran akutansinya harus berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang diatur oleh prinsip-prinsip akuntansi yang lazim.
Dari segi akuntansinya persekutuan sebagai unit usaha harus dianggap mempunyai kedududkan terpisah dengan pemilik-pemiliknya.
Dalam tiga bab berturut-turut ini akan dikemukakan tentang berbagai masalah akuntansi di dalam persekutuan dalam kerangka hubungannya dengan prinsip-prinsip akuntansi lazim.
Karakteristik persekutuan
a. Berusaha bersama-sama (mutal agency)
Setiap anggota(partner) mrupakan agen daripada/persekutuan untuk mencapai tujuan usahanya.
b. Jangka waktu terbatas (limited life)
Persekutuan tetap ada, selama otang-orang (badan-badan) yang mengadakan persekutuan itu ada yang masing-masing masih tetap menghendakinya. Setiap perubahan yag berhubungan dengan makhsud mengakhiri perjanjian dari para anggotanya berarti membubarkan persekutuan. Penarikan modal atau kematian seorang anggota ototmatis membubarkan persekutuan.
c. Tanggung jawab yang tidak terbatas(unlimited liability)
Tanggung jawab serang anggota tidak terbatas pada jumlah yang ditanam didalam usaha persekutuan, apabila didalam keadaan tertentu persekutuan tudak dapat membayar hutang-hutangnya karena jumlah kekayaannya tidak cukup, maka kreditur berhak menagih pada salah satu seorang dari anggota persekutuan tersebut.
d. Memiliki suatu bagian/hak di dalam persekutuan (ownership of an interest in a partnership)
Kekayaan yang ditanam didalam persekutuan tidak lebih dari milik yang terpisah dari anggota yang menjadi kekayaan persekutuan. Anggota yang menananmkan kekayaan kedalam persekutuan berarti menyerahkan haknyauntuk mengusakahan dan menggunakan kekayaannya itu, dan sepenuhnya rela untuk dipakai guna mencapai tujuan-tujuan persekutuannya.
Hak yang diberikan kepada persekutuan ini memberikan hak yang sama dengan anggota lainnya untuk memimpin dan menjalankan usaha persekutuan.
e. Pengambilan bagian keuntungan persekutuan
Setiap anggota mendapat sebagian keuntungan persekutuan. Suatu persetujuan yang dibuat untuk membagi keuntungan itu sendiri, tidak merupakan suatu bentuk persekutuan.
Seorang anggota mungkin hanya menyumbangkan tenaganya, dan yang lain sebagaian harta kekayaannya, maka untuk anggota yang menyumbangkan tenaganya itu juga harus mendapatkan bagian keuntungan sesuai dengan imbalan jasa yang diberikan. Tentang berapa besarnya bagian keuntungan itu tergantung pada perjanjian yang dibuat diantara para anggota sendiri.
No comments:
Post a Comment