1. Persekutuan dapat diklasifikasikan kedalam:
• Persekutuan perdagangan (trading partnership) dan
• Persekutuan jasa-jasa (non trading partnership).
Persekutuan perdagangan (trading partnership) adalah persekutuan usaha pokoknya adalah pembuatan pembelian dan penjualan barang-barang.
Persekutuan jasa-jasa(non trading partnership) adalah persekutuan yang bertujuan untuk memberikan jasa-jasa karena keahliannya, misalnya persekutuan diantara akuntan, pengacara, notaris.
2. Persekutuan dapat pula dibedakan antara :
• Persekutuan umum (general partnership)
• Persekutuan terbatas (limited partnership)
• Join-stock companies
Persekutuan umum(general Partnership) adalah suatu bentuk persekutuan dimana semua anggota dapat bertindak atas nama perusahaan dan perbedaannya dpat dimintai pertanggungan jawab terhadap kewajiban-kewajiban persekutuan. Masing-masing anggota disebut sekutu umum.
Persekutuan terbatas (limited partnership) adalah suatu persekutuan dimana aktivitas anggota tertentu dibatasi dan sebaliknya tanggung-jawab masing-masing anggota ini dibatasi sampai jumlah tertentu, yag memungkinkan sejumlah investasi yang telah diberikannya.
Anggota tersebut disebut sekutu terbatas.
Joint stock companies adalah bentuk persekutuan dimana struktur mdalnya berupa saham-saham yang dapat dipindah tangankan. Perpindahan hak atas saham-saham tersebut tidak boleh menungggu komunitas usaha persekutuan. Tanggung jawab setiap anggota joint stock companies tidak terbatas seperti halnya pada persekutuan umum.
No comments:
Post a Comment