Thursday, November 17, 2011

Akuntansi terhadap kegiatan (usaha) Persekutuan

Akuntansi terhadap kegiatan (usaha)  Persekutuan, Penyelengaraan akuntansi dalam masa kegiatan (usaha) persekutuan tidak banyak berbedan dengan perusahaan-perusahan pada umumnya yang bertujuan untuk mencari laba (profit-oriented businesses).
Tujuan utama dari proses akuntansi yang diselenggarakan adalah sidalam rangka menentukan laba(rugi) periodik. Utnutk itu persekutuan harus fianggap sepbagai unit usaha yang terpisah dari pemiliknya. Laba (rugi) periodik ditentukan berdasarkan perbandingan antara jumlah seluruh pendapatan dan biaya menurut dasar waktu(accrual basis) kriteria yang pasti harus diciptakan untuk menbedakan antara gaji yang dibayarkan kepada pemilik sebagai karyawan dengan gaji yang dipehutungkan untuk tujuan pembagian laba. Demikian pula halnya terhadap bunga odal untuk pembafian laba, dengan bunga pinjaman dari pemilik. Kriteria yang telah diciptakan haru diikuti melalui pembukuan.
Masalah akuntansi yang sepesifik terhadap kegiatan (usaha) persekutuan dapat dikemukakan sebagai berikut:
• Penentuan jumlah hak pemilikan relatip dar anggota dalam persekutuan
• Pembagian laba(rugi) persekutuan kepada para anggota pemilik
• Penyajian laporan keuangan (neraca, laporan perhitungan rugi laba dan pelaporan perubahan modal) didalam persekutuan.
Karakteristik dan jumlah relatif
Hak kepemilikan , didalam persekutuan
Hak kepemilikan didalam dan kewajiban-kewajiban para anggota kepada persekutuan harus diperlakukan dan diperhitungkan secara konsekuen. Atas dasar kriteria “ hubungan sebagai kreditur-debitur” di satu pihak antara perusahaan degan pemilik dan “hak-hak para pemilik arau defisit modal didalam perusahaan” dipiak lain. Didalam praktek sering diikuti secara konsekuen pembagian yang tegas terhadap “hutang antara perusahaan dengan pemilik”, dan “ hak pemilikan (penyertaan) didalam perusahaan”. Hal ini akan mempunyai pengaruh yang materiil terhadap laporan keuangan yang dihasilkan , dilihat dari segi prinsip-prinsip akuntansi yang lazim.

No comments:

Post a Comment